Divonis Berat, roro Fitria Curhat ke Mamanya yang Sudah Meninggal
TABLOIDBINTANG.COM - Roro Fitria tidak terima atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. Hakim memvonis Roro Fitria dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut dianggap tidak tepat. Roro Fitria dan tim pengacara berencana akan melakukan banding untuk menguji kembali apakah putusan hakim tingkat pertama sudah tepat atau belum.
“Saya meyakini Mama di surga ingin melihat saya bahagia. Jalan saya bahagia adalah saya akan banding dan saya selalu berdoa dan tidak putus asa,” ucap Roro Fitria di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
Roro Fitria kemudian berbicara dengan ibunya, Raden Retno Winingsih, yang baru meninggal dunia beberapa hari lalu.
“Assalamualaikum arwah Mamaku sayang. Mama enggak apa-apa, Mama sekarang sudah enggak ada. Putusan vonisnya memberatkan saya, tapi saya yakin cinta kasih Mama tidak akan terlekang oleh waktu,” ucap Roro Fitria.
Sebelum meninggal dunia, ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih, memang selalu hadir ke persidangan untuk memberikan support kepada sang putri. Namun jelang sidang putusan, ibu Roro Fitria meninggal dunia akibat sesak napas.
(man / wida)